Nama : Marta Zulfika
Kelas : 4EA21
NPM : 14211323
I.
CONTOH PERUSAHAAN YANG SUDAH MENERAPKAN ETIKA DALAM BERBISNIS
1. Sebuah perusahaan pengembang di Lampung membuat kesepakatan
dengan sebuah perusahaan perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah pabrik.
Sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati pihak pengembang memberikan
spesifikasi bangunan kepada pihak perusahaan kontraktor tersebut. Dalam
pelaksanaannya, perusahaan kontraktor menyesuaikan spesifikasi bangunan pabrik
yang telah dijanjikan. Sehingga bangunan pabrik tersebut tahan lama dan tidak
mengalami kerusakan. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor telah mematuhi
prinsip kejujuran karena telah memenuhi spesifikasi bangunan yang telah mereka
musyawarahkan bersama pihak pengembang.
2. Sebuah Yayasan Maju Selalu menyelenggarakan pendidikan
setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar
Rp.500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini diinformasikan
kepada mereka saat akan mendaftar,sehingga setelah diterima,mereka harus
membayarnya. Kemudian pihak sekolah memberikan informasi ini kepada wali murid
bahwa pungutan tersebut digunakan untuk biaya pembuatan seragam sekolah yang akan
dipakai oleh semua murid pada setiap hari rabu-kamis. Dalam kasus ini Yayasan
dan sekolah dapat dikategorikan mengikuti transparasi.
3. Pada
tahun 1990 an, kasus yang masih mudah diingat yaitu Enron. Bahwa Enron adalah
perusahaan yang sangat bagus dan pada saat itu perusahaan dapat menikmati
booming industri energi dan saat itulah Enron sukses memasok enegrgi ke pangsa
pasar yang bergitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron
bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi
informasi. Dan data yang ada dari skilus bisnisnya, Enron memiliki
profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring dengan booming indutri energi,
akhirnya memosisikan dirinya sebagai energy merchants dan bahkan Enron disebut
sebagai ”spark spead” Cerita pada awalnya adalah anggota pasar yang baik,
mengikuti peraturan yang ada dipasar dengan sebagaimana mestinya. Pada akhirnya
Enron meninggalkan prestasi dan reputasinya baik tersebut, karena melakukan
penipuan dan penyesatan.. Sebagai perusahaan Amerika terbesar ke delapan, Enron
kemudian kolaps pada tahun 2001.
Alasannya :
Berdasarkan
referensi-referensi dan contoh diatas. saya sependapat etika bisnis adalah
studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah yang harus
dipelajari oleh semua perilaku bisnis. Karena menurut saya dalam berbisnis
sangat penting untuk beretika dan melakukan persaingan yang sehat antar pelaku
bisnis. Kita dapat melihat contoh ke-1 dan ke-2 diatas pelaku bisnis yang
menggunakan etika dalam berbisnis akan mengikuti transparansi, kejujuran, dan
nilai-nilai moral yang baik. Sedangkan pada contoh ke-3 di atas ialah contoh
kasus yang melakukan penipuan dan penyesatan sangat tidak bagus dan merusak
nama dan citra perusahaan.
Sumber :
http://handyleonardoetikabisnis.blogspot.com/2012/09/pengertian-etika-etika-bisnis-dan.html
II. CONTOH PERUSAHAAN YANG BERBISNIS TANPA ETIKA
(Studi Kasus PT.Megasari Makmur dengan Produknya HIT)
A.
Latar Belakang Masalah
Perjalanan obat nyamuk
bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di
daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi
banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat
nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih
tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke
luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT
yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran
karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan
gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi
Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan
pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah,
gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker
hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya
sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan
hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang
sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.
Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan
muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan
obat anti-nyamuk HIT.
B.
Analisis permasalahan
Dalam perusahaan
modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada
sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas
tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan
atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah
yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?.
Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan
bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung
jawab
Lain halnya pendapat
para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah
kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan
perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan
konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan
kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional
membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok
perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua
tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan
bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan
tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian,
karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan
bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan
atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur
birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas
setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris,
juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor
ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan
birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral
orang itu.
Kita mengetahui bahwa
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan
salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar
formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang
digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan
jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas
terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip
kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk
menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar
dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan
membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja
menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari
segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat
menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan
sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru
yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan jugamemikirkan
efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka
panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi
kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing
dengan produk sejenis lainnya.
C.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan
Pemerintah
Pihak produsen (PT.
Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah
dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru
dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT
Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal
08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol
Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI.
2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen
Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan
penjualannya di seluruh Indonesia.
D.
Undang-undang yang telah di Langgar
Jika dilihat menurut
UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu:
1.
Pasal 4, hak konsumen adalah :
·
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa”.
·
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak
pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya
di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan
mengurangi biaya produksi HIT.
2.
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
·
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”
PT Megarsari tidak
pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya
apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama
setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3.
Pasal 8
·
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
·
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2)
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya
dari peredaran”
PT Megarsari tetap
meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar
dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut
sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,
tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
4.
Pasal 19 :
·
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan”
·
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau
setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
·
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari
setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut,
PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan
para konsumen.
E.
Kesimpulan
Pelanggaran etika
bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industry di pasar internasional.
Ini bias terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih extreme bila pengusaha
Indonesia menganggap remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan tidak
mengikat itu. Kencendrungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis
membuat ke prihatinan banyak pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan
membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi
nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika
bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan Negara.
Seperti pada kasus PT
Megarsari Makmur (produk HIT) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya
pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung
dalam produk tersebut. PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang
sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang
berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber
mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan
berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan
penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh
karena produk tersebut masih ada dipasaran.
F.
Saran
Pelanggaran Prinsip
Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran
dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai
kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan
perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu
setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit
terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja
untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan
pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih
mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan
meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan
itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan /
loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
Sumber :
http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/
http://kalinabonbon.blogspot.com/2013/02/kasus-pelanggaran-etika_5.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar