KATA
PENGANTAR
Assalamu’alakum Wr.Wb
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang
alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul Prosedur/ tata cara mendirikan
koperasi.
Makalah ini berisikan
tentang Prosedur/ tata cara mendirikan Koperasi atau yang lebih khususnya
membahas tata cara pendirian dapat
menerangkan tentang. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada
kita semua tentang Prosedur/ tata cara mendirikan Koperasi
Saya menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari
semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhir kata, Saya
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridho’i segala usaha Saya. Amin.
Bekasi, Januari
2013
Marta
Zulfika
Daftar
Isi
Kata Pengantar……………………………………………………………………………………1
Daftar Isi…………………………………………………………………………………………..2
Landasan Hukum Koperasi………………………………………………………………………..3
Rapat Pembentukan
Koperasi……………………………………………………………………..4
Pengesahan Akta
Pendirian ke Notaris……………………………………………………………5
Pengesahan Badan Hukum
Koperasi……………………………………………………………...7
LANDASAN
HUKUM KOPERASI
Dasar hukum koperasi Indonesia tercantum dalam UU
Nomor 25 Tahun 1992 yang di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan
prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober
1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan
di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan
terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan
dinyatakan tidak berlaku lagi.Sejalan dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian dan Anggaran Dasar perkoperasian yang menyatakan : “Pengawas bertugas memberi laporan tertulis
tentang hasil pengawasan dan laporannya disampaikan kepada pengurus dan
pemerintah”
Dasar Hukum
Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi, yaitu:
- UU No.
25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi
- UU No.
9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Operasi dan UKM nomor
19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksaan Kegiatan Usaha Simpan
Pinjam.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar;
- Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi
- Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akte Pendirian Koperasi.
Rapat
Pembentukan
Setelah Tim Persiapan
Pembentukan melaksanakan persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi di atas,
selanjutnya tim menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20 orang
untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder).
Karena pentingnya rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim Persiapan juga
mengundang pejabat koperasi setempat untuk memfasilitasi demi kelancaran
jalannya rapat pembentukan.
Yang perlu dipersiapkan
tim pada rapat pembentukan :
1.
daftar hadir;
2.
notulis untuk mencatat jalannya rapat;
3.
rancangan anggaran dasar koperasi;
4.
rancangan rencana kerja;
5.
menyiapkan buku administrasi koperasi,
khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus, dan daftar pengawas.
6.
rapat pembentukan dipimpin oleh
seorang/beberapa orang dari wakil tim persiapan/kuasa pendiri yang disetujui
oleh peserta rapat, didampingi oleh seorang notulis yang mencatat jalannya
rapat.
Hal yang perlu dibahas
dan diputuskan dalam rapat pembentukan, antara lain :
1.
kesepakatan untuk membentuk koperasi
2.
pembahasan atas rancangan anggaran dasar
untuk disahkan menjadi anggaran dasar koperasi;
3.
pembahasan rancangan rencana kerja untuk
dijadikan rencana kerja koperasi;
4.
pembahasan permodalan dan batas waktu
penyerahan modal, terutama simpanan pokok;
5.
pemilihan pengurus dan pengawas;
6.
pemberian kuasa kepada pengurus dan atau
orang lain yang dipilih oleh peserta rapat pembentukan untuk menyiapkan
rancangan anggaran rumah tangga koperasi;
7.
pemberian kuasa dan batasan
kewenangannya kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat pembentukan untuk
menanda tangani akta pendirian koperasi dan mengajukan permintaan pengesahan
dari pejabat terkait.
Pengesahan
Akta Pendirian ke Notaris
1.
Para pendiri Koperasi atau kuasanya
dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat
Akta Koperasi.
2.
Permintaan pengesahan tersebut diajukan
dengan melampirkan :
§ Salinan
akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
bermaterai cukup.
§ Berita
Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
§ Surat
Kuasa.
§ Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
§ Neraca
awal koperasi.
§ Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
§ Susunan
Pengurus dan Pengawas.
§ Daftar
hadir Rapat Pembentukan.
§ Daftar
pendiri.
§ Untuk
koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku dari para pendiri.
§ Untuk
koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi
pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy
anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
§ Daftar
riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
3.
Pejabat yang berwenang wajib melakukan
penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disyahkan.
4.
Materi anggaran dasar tersebut tidak
boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
5.
Pejabat yang berwenang melakukan
pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan
koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi,
kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.
6.
Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan
bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
7.
Dalam hal hasil penelitian dan
pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat
mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
8.
Nomor dan tanggal Surat Keputusan
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status
Badan Hukum Koperasi.
9.
Surat Keputusan Pengesahan Akta
Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
10.
Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi
yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan
dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
11.
Surat Keputusan Pengesahan tersebut
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Pengesahan
Badan Hukum Koperasi
Setelah terbentuk
pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum
koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan
hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
Para pendiri atau kuasa
pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian
secara tertulis kepada diajukan kepada
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran
Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya
bermaterai)
2. Berita
acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat
undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar
hadir rapat.
5. Daftar
alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar
susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat
hidup).
7. Rencana
awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca
permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi
koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus
untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal
Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank
pemerintah.
10. Mengisi
formulir isian data koperasi.
11. Surat
keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
B. Membayar
tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah).
C. Apabila
permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
D. Pejabat
koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan
terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran
dasar koperasi tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan.
E. Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung
sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang
bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya
proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga)
minggu.
F. Bila
Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan
dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta
kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor
urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut
dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n
Menteri.
G. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku
sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian
Pejabat mengumumkan pengesahan akta
pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Para
pendiri atau kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis
kepada Menteri Koperasi dan PKM c.q Kepala Kantor Departemen Koperasi dan PKM
setempat bagi pembentukan koperasi primer dan sekunder berskala daerah, bagi
koperasi sekunder berskala propinsi/daerah tingkat I permintaan tersebut c.q.
Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan PKM, sedangkan bagi koperasi
sekunder berskala nasional permintaan tersebut c.q. Sekretaris Jenderal
Departemen Koperasi dan PKM.
Yang dimaksud koperasi
primer dan sekunder berskala nasional adalah koperasi yang ruang lingkup
keanggotaan dan pelayanannya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi/daerah
tingkat I dan kegiatannya memerlukan koordinasi pembinaan secara nasional.
Permintaan pengesahan
tersebut diajukan dengan melampirkan :
1.
dua rangkap akta pendirian koperasi yang
dilampiri anggaran dasar koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
2.
berita acara rapat pembentukan koperasi,
termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
3.
surat bukti penyetoran modal,
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok; Surat bukti penyetoran modal dapat
berupa surat keterangan yang dibuat para pendiri koperasi dan harus
menggambarkan jumlah sebenarnya; jumlah yang telah disetor berupa copy kuitansi
pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib; bukti penyetoran uang ke
bank, apabila jumlah modal yang telah disetor tersebut disimpan di bank.
4.
rencana awal kegiatan usaha koperasi.
Rencana awal kegiatan badan usaha koperasi yang dilampirkan dalam pengajuan
permintaan pengesahan akta pendirian koperasi adalah program kerja dan anggaran
yang layak secara ekonomi.
Pada saat menerima
berkas permintaan pengesahan akta pendirian koperasi tersebut, pejabat yang
berwenang akan memberikan Surat Tanda Terima yang ditandatangani, di cap dan
diberi tanggal kepada para pendiri atau kuasa pendiri koperasi. Bersamaan
dengan itu pejabat yang menerima berkas mencatat koperasi tersebut dalam Buku
Daftar Pencatatan.
Pengesahan
akta pendirian koperasi
Setelah koperasi
tersebut didaftar, kemudian pejabat yang berwenang atas nama Menteri Koperasi
dan PKM meneliti anggaran dasar koperasi yang diajukan, apakah tidak :
·
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; dan
·
bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan.
Dalam jangka waktu
paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya
permintaan pengesahan pejabat yang berwenang harus menetapkan pendapatnya,
sebagai berikut:
§ Menyetujui
pengesahan akta pendirian koperasi dan memberikan status sebagai badan hukum.
1.
Apabila setelah diteliti anggaran dasar
koperasi tersebut ternyata tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian dan ketertiban umum dan atau kesusilaan, maka
pejabat yang berwenang harus mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut
dengan Keputusan Menteri Koperasi dan PKM.
2.
Surat keputusan pengesahan dan akta
pendirian koperasi yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan disampaikan
kepada para pendiri atau kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan.
Selanjutnya pejabat yang berwenang akan mendaftar akta pendirian koperasi
tersebut dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum yang disediakan untuk itu dan
diumumkan dalam Berita Negara RI dengan biaya pengumuman yang ditanggung
pemerintah.
3.
Dua rangkap akta pendirian yang
dilampiri anggaran dasar tersebut diberi tanggal dan nomor pendaftaran serta
tanda pengesahan.
4.
Akta pendirian yang bermaterai cukup
dikirim kepada para pendiri atau kuasa pendiri, sedangkan yang tidak bermaterai
disimpan di kantor pejabat pendaftar. Jika terdapat perbedaan antara akta
pendirian yang telah disahkan, maka akta pendirian yang disimpan di kantor
pejabat yang dianggap sah.
5.
Tanggal pendaftaran akta pendirian
koperasi berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi, dan sejak tanggal
pendaftaran tersebut koperasi yang bersangkutan adalah organisasi usaha yang
berstatus badan hukum.
6.
Dengan status badan hukum maka koperasi
tersebut diakui sebagai subyek hukum yang dapat melakukan
DAFTAR
REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi/
http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/10/17/dasar-hukum-koperasi/
http://ksusyariahzatadini.wordpress.com/2007/06/18/undang-undang-koperasi-no-25-tahun-1992/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar