TUGAS
SOFTSKIL EKONOMI KOPERASI
Kontribusi
Anggota Koperasi terhadap Sisa Hasil Usaha(SHU)
NAMA : Marta Zulfika
NPM : 14211323
KELAS : 2EA21
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2012
KATA
PENGANTAR
Saya panjatkan puji dan
syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya saya dapat
menyelesaikan makalah Ekonomi Koperasi.
Selain sebagai tugas,
makalah yang saya buat ini bertujuan dapat memberikan informasi kepada para pembaca
tentang Kontribusi Anggota Koperasi Terhadap Sisa Hasil Usaha(SHU). Pembuatan
dan penulisan dengan materi Kontribusi Anggota Koperasi Terhadap Sisa Hasil
Usaha(SHU) ini diharapkan dapat memberikan manfaat serta tambahan pengetahuan
dan semangat bagi rekan-rekan mahasiswa serta para pembaca untuk lebih
mendukung Perkoperasian di Indonesia.
Banyak sekali hambatan
dalam penyusunan makalah ini baik itu masalah waktu, sarana, dan lain-lain.
Oleh sebab itu, selesainya makalah ini bukan semata-mata karena kemampuan saya
sendiri, banyak pihak yang mendukung dan membantu saya dalam penyusunan makalah
ini. Dalam kesempatan ini, penyusun mengucapkan terima kasih banyak kepada
pihak-pihak yang telah membantu saya.
Kami harapkan makalah ini nantinya berguna bagi para
pembaca. Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak
kesalahan. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun sangat saya butuhkan
agar kedepannya saya mampu membuat makalah dengan lebih baik lagi dan
bermanfaat bagi diri saya sendiri, teman-teman dan pihak lain yang
berkepentingan.
Bekasi,10
November 2012
Penyusun
Marta Zulfika
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………………….i
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………………………..ii
Bab I Pendahuluan…………………………………………………………………………...1
1.1 Latar Belakang………………………………………………………………………...1
1.2 Rumusan Masalah..……………………………………………………………………2
1.3 Tujuan Penelitian………………………………………………………………………2
Bab II Pembahasan……………………………………………………………………………3
Bab III Penutup………………………………………………………………………………..5
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………………………….5
3.2 Saran…………………………………………………………………………………...5
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………………….6
BAB
I
PENDAHULAN
1.1.
Latar
Belakang
Koperasi sebagai suatu gerakan dunia
telah membuktikan diri dalam melawan ketidak adilan pasar karena hadirnya
ketidak sempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan
koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi
perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan
internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap
adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama. Meskipun
demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan
para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada
suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan “makmur dalam kebersamaan
dan bersama dalam kemakmuran”. Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan
masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita
untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di
Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di
negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi
dalam fungsi “regulatory” dan “development”. Tidak jarang peran ‘”development”
justru tidak mendewasakan koperasi. Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai
suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu
dasar “self help and cooperation” atau “individualitet dan solidaritet” selalu
disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu
gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan
keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik
serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha
dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang
terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali
menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran,
keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty,
openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya
rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika
telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua
negara di dunia. Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah
koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan
percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh
Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika
Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan
intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan
swadaya koperasi. Di Kantor Kementrian Mempera keberadaan koperasi sangat menguntungkan
dan bermanfaat bagi karyawan khususnya pada keadaan mendesak, seperti pada saat
keperluan biaya masuk sekolah.
1.2. Rumusan
Masalah
Banyak
faktor yang mempengaruhi perkembangan koperasi, akan tetapi faktor yang dominan
adalah peran aktif anggota itu sendiri dalam memanfaatkan koperasi sebagai
wadah kegiatan ekonomi dalam mencapai
kesejahteraan bersama. Peran aktifnya terlihat dari perkembangan jumlah anggota
serta terbentuknya modal dari peran aktif anggota serta aktifitas koperasi.
Oleh Karena itu batasan masalah dibatasi pada ruang lingkup dan pengertian :
a. Hasil peran aktif anggota sebagai
faktor yang mempengaruhi perkembangan koperasi.
b. Perkembangan koperasi diukur dari
besarnya SHU.
1.3. Tujuan Penelitian
Adapun
tujuan penelitian yang ingin dicapai yaitu untuk mengetahui besarnya pengaruh
partisipasi anggota terhadap perkembangan Sisa
Hasil Usaha (SHU).
BAB
II
PEMBAHASAN
Kontribusi anggota pada koperasi adalah
semua bentuk kontribusi yang disepakati
pada rapat anggota, diantaranya modal (uang dan/atau fisik), simpanan
wajib dan sukarela, pikiran, menyalurkan kebutuhan dan produk melalui
perusahaan koperasi, bekerja penuh kesadaran dan semangat tinggi. Kegiatan
menghasilkan produk dalam bentuk jumlah dan mutu yang baik, dan selalu
meningkatkan keterampilan membuat produk yang lebih baik melalui pengalaman
maupun dalam bentuk kesiapan mengikuti pendidikan/palatihan keterampilan.
Dari
pengertian tersebut, kontribusi adalah bentuk nyata dari partisipasi anggota
sebagai rasa memiliki koperasi terhadap
pelayanan yang disediakan koperasi dalam kegiatan produksi, atau bentuk nyata
partisipasi anggota sebagai pengguna layanan yang disediakan koperasi dalam
kegiatan produksi. Dengan kata lain koperasi melayani anggota, anggota
berpartisipasi.
Pelayanan
yang disediakan koperasi terdiri dari berbagai bentuk (jumlah dan jenis)
layanan, sedangkan kontribusi anggota terdiri dari berbagai bentuk (jumlah dan
jenis) keikutsertaan. Pelayanan adalah kumpulan/ himpunan unsur-unsur layanan
dari koperasi dan demikian pula partisipasi yaitu kumpulan/himpunan unsur-unsur
peran serta anggota. Layanan koperasi yang digunakan anggota dan kontribusi
anggota pada kegiatan koperasi, merupakan kegiatan yang menyatu atau timbal
balik dalam bentuk item yang sama dengan sudut pandangyang bebeda (tumpang
tindih).
Istilah sisa hasil-usaha atau SHU dalam
organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi
pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di
dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah
merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha
sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai
badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka
sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau
laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha
koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan
pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi anggota terhadap kegiatan
usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga atas
pelayanan koperasi. Dengan keaktifan partisipasi para anggota dalam berkoperasi
maka kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancar. Semakin banyak
transaksi-transaksi pada koperasi oleh anggota maupun bukan anggota akan
semakin meningkat pula. Modal kerja inilah yang perlu diperhatikan oleh para
pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan baik, sehingga modal kerja itu
dapat digunakan secara ekonomis dan efektif untuk pembiayaan operasional
koperasi sehari-hari.
SHU
koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan
kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Pendapatan koperasi akan diterima pada
saat anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti
pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan
pembiayaan usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh
konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen kepada
perusahaan).
Perundang-undangan
koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai berikut:
Pasa1
45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU
setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan
Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain,
ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi
usaha dan partisipasi modal.”
Dari
isi ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat secara jelas apa arti
SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna dan nilai yang berbeda dengan
pengertian laba yang didapat oleh sebuah perusahaan bukan koperasi. Pembagian
SHU yang diterima oleh masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan
perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil
jasa yang diberikan oleh masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha
koperasi. Semakin banyak kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar partisipasi anggota tersebut terhadap
percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha koperasi
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jadi
Peranan partisipasi anggota sangatlah penting dalam segala kegiatan
perkoperasian. Partisipasi anggota terhadap koperasi meliputi partisipasi anggota
dalam bidang pengambilan keputusan, dalam bidang modal dan dalam bidang
penggunaan jasa koperasi. Peranan partisipasi anggota sangatlah berpengaruh
terhadap SHU yang di dapat oleh koperasi, yang pada akhirnya SHU yang didapat
oleh koperasi kembali lagi kepada anggota sesuai dengan partisipasi anggota
tersebut terhadap koperasinya.
3.2 Saran
Untuk membantu mengangkat
perekonomian yang semakin buruk, kualitas
koperasi
perlu ditingkatkan. Dengan kualitas koperasi yang semakin meningkat,
masyarakat
yang turut serta menjadi anggota koperasi akan merasa hidupnya mulai
tercukupi.
DAFTAR PUSTAKA
Disarikan dari buku: Hukum Koperasi Indonesia, penulis:
Andjar Pachta W, dkk; halaman: 127-133
Tidak ada komentar:
Posting Komentar