Jumat, 09 November 2012

Tulisan Softskill




TUGAS SOFTSKIL EKONOMI KOPERASI
Kontribusi Anggota Koperasi terhadap Sisa Hasil Usaha(SHU)





NAMA       : Marta Zulfika
NPM           : 14211323
KELAS       : 2EA21



UNIVERSITAS GUNADARMA
2012









KATA PENGANTAR

Saya panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah Ekonomi Koperasi.
Selain sebagai tugas, makalah yang saya buat ini bertujuan dapat memberikan informasi kepada para pembaca tentang Kontribusi Anggota Koperasi Terhadap Sisa Hasil Usaha(SHU). Pembuatan dan penulisan dengan materi Kontribusi Anggota Koperasi Terhadap Sisa Hasil Usaha(SHU) ini diharapkan dapat memberikan manfaat serta tambahan pengetahuan dan semangat bagi rekan-rekan mahasiswa serta para pembaca untuk lebih mendukung Perkoperasian di Indonesia.
Banyak sekali hambatan dalam penyusunan makalah ini baik itu masalah waktu, sarana, dan lain-lain. Oleh sebab itu, selesainya makalah ini bukan semata-mata karena kemampuan saya sendiri, banyak pihak yang mendukung dan membantu saya dalam penyusunan makalah ini. Dalam kesempatan ini, penyusun mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang telah membantu saya.
Kami harapkan makalah ini nantinya berguna bagi para pembaca. Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kesalahan. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun sangat saya butuhkan agar kedepannya saya mampu membuat makalah dengan lebih baik lagi dan bermanfaat bagi diri saya sendiri, teman-teman dan pihak lain yang berkepentingan.

Bekasi,10 November 2012
Penyusun

         Marta Zulfika







DAFTAR ISI
Halaman

KATA PENGANTAR………………………………………………………………………….i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………..ii
Bab I   Pendahuluan…………………………………………………………………………...1
1.1       Latar Belakang………………………………………………………………………...1
1.2       Rumusan Masalah..……………………………………………………………………2
1.3       Tujuan Penelitian………………………………………………………………………2
Bab II  Pembahasan……………………………………………………………………………3
Bab III            Penutup………………………………………………………………………………..5
3.1       Kesimpulan…………………………………………………………………………….5
3.2       Saran…………………………………………………………………………………...5
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………….6




BAB I
PENDAHULAN

1.1.            Latar Belakang
Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidak adilan pasar karena hadirnya ketidak sempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama. Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan “makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran”. Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi “regulatory” dan “development”. Tidak jarang peran ‘”development” justru tidak mendewasakan koperasi. Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar “self help and cooperation” atau “individualitet dan solidaritet” selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia. Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi. Di Kantor Kementrian Mempera keberadaan koperasi sangat menguntungkan dan bermanfaat bagi karyawan khususnya pada keadaan mendesak, seperti pada saat keperluan biaya masuk sekolah.
1.2.      Rumusan Masalah
Banyak faktor yang mempengaruhi perkembangan koperasi, akan tetapi faktor yang dominan adalah peran aktif anggota itu sendiri dalam memanfaatkan koperasi sebagai wadah  kegiatan ekonomi dalam mencapai kesejahteraan bersama. Peran aktifnya terlihat dari perkembangan jumlah anggota serta terbentuknya modal dari peran aktif anggota serta aktifitas koperasi. Oleh Karena itu batasan masalah dibatasi pada ruang lingkup dan pengertian :
a.         Hasil peran aktif anggota sebagai faktor yang mempengaruhi perkembangan koperasi.
b.        Perkembangan koperasi diukur dari besarnya SHU.
                      
1.3.      Tujuan Penelitian        
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai yaitu untuk mengetahui besarnya pengaruh partisipasi anggota terhadap perkembangan Sisa  Hasil Usaha (SHU).



BAB II
PEMBAHASAN

Kontribusi anggota pada koperasi adalah semua bentuk kontribusi yang disepakati  pada rapat anggota, diantaranya modal (uang dan/atau fisik), simpanan wajib dan sukarela, pikiran, menyalurkan kebutuhan dan produk melalui perusahaan koperasi, bekerja penuh kesadaran dan semangat tinggi. Kegiatan menghasilkan produk dalam bentuk jumlah dan mutu yang baik, dan selalu meningkatkan keterampilan membuat produk yang lebih baik melalui pengalaman maupun dalam bentuk kesiapan mengikuti pendidikan/palatihan keterampilan.
Dari pengertian tersebut, kontribusi adalah bentuk nyata dari partisipasi anggota sebagai  rasa memiliki koperasi terhadap pelayanan yang disediakan koperasi dalam kegiatan produksi, atau bentuk nyata partisipasi anggota sebagai pengguna layanan yang disediakan koperasi dalam kegiatan produksi. Dengan kata lain koperasi melayani anggota, anggota berpartisipasi.
Pelayanan yang disediakan koperasi terdiri dari berbagai bentuk (jumlah dan jenis) layanan, sedangkan kontribusi anggota terdiri dari berbagai bentuk (jumlah dan jenis) keikutsertaan. Pelayanan adalah kumpulan/ himpunan unsur-unsur layanan dari koperasi dan demikian pula partisipasi yaitu kumpulan/himpunan unsur-unsur peran serta anggota. Layanan koperasi yang digunakan anggota dan kontribusi anggota pada kegiatan koperasi, merupakan kegiatan yang menyatu atau timbal balik dalam bentuk item yang sama dengan sudut pandangyang bebeda (tumpang tindih).
Istilah sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga atas pelayanan koperasi. Dengan keaktifan partisipasi para anggota dalam berkoperasi maka kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancar. Semakin banyak transaksi-transaksi pada koperasi oleh anggota maupun bukan anggota akan semakin meningkat pula. Modal kerja inilah yang perlu diperhatikan oleh para pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan baik, sehingga modal kerja itu dapat digunakan secara ekonomis dan efektif untuk pembiayaan operasional koperasi sehari-hari.
SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Pendapatan koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen kepada perusahaan).

Perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai berikut:

Pasa1 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.

Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.”

Dari isi ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat secara jelas apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna dan nilai yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh sebuah perusahaan bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin besar partisipasi anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha koperasi

BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Jadi Peranan partisipasi anggota sangatlah penting dalam segala kegiatan perkoperasian. Partisipasi anggota terhadap koperasi meliputi partisipasi anggota dalam bidang pengambilan keputusan, dalam bidang modal dan dalam bidang penggunaan jasa koperasi. Peranan partisipasi anggota sangatlah berpengaruh terhadap SHU yang di dapat oleh koperasi, yang pada akhirnya SHU yang didapat oleh koperasi kembali lagi kepada anggota sesuai dengan partisipasi anggota tersebut terhadap koperasinya.
3.2       Saran
            Untuk membantu mengangkat perekonomian yang semakin buruk, kualitas
koperasi perlu ditingkatkan. Dengan kualitas koperasi yang semakin meningkat,
masyarakat yang turut serta menjadi anggota koperasi akan merasa hidupnya mulai
tercukupi.





DAFTAR PUSTAKA


Disarikan dari buku: Hukum Koperasi Indonesia, penulis: Andjar Pachta W, dkk; halaman: 127-133