Kamis, 24 November 2011

Manusia Dan Keadilan

Keadilan adalah suatu tindakan manusia yang dilandasi oleh kebenaran dan kebenaran itu di perjuangkan oleh manusia tersebut. Contoh saya ambil sikap dari dua orang anak kecil yang berebut mainan, lalu orang tuanya pun melihat hal tersebut. Kemudian orang tuanya pun membelikan satu buah mainan lagi yang sama, agar anaknya memiliki mainannya sendiri dan tidak berebut lagi satu sama lain. Dapat disimpulkan keadilan adalah sebagai titik tengah kebenaran yang dilandasi oleh nilai kebaikan.Keadilan di negara kita ini menurut saya masih kurang tegas dan keadi;an di negara kita ini dapat dilumpuhkan dengan uang !Dengan kata lain keadilan di indonesia dapat dibeli dengan uang dan juga harga diri dapat dibeli pula dengan uang.Saya dapat memberi contoh contoh, seorang pengangguran yang mencopet ditempat umum, kemudian ia tertangkap dan diberi hadiah oleh tangan – tangan warga hingga babak belur lalu dibawa kekantor polisi, di kantor polisi tersebut ia mendapatkan pidana misal kurang lebih 3 tahun. Sedangkan seorang koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti apartemen didalam penjara.Sungguh sangat disayangkan keadilan pada Negara kita sekarang ini. Seharusnya pemerintah yang mengetahui hal tersebut lebih menindak lanjuti kepada para koruptor tersebut maupun pihak – pihak yang ikut membantu koruptor tersebut mendapat hak istimewa dalam penjara.
Macam-macam keadilan Keadilan Legal atau Keadilan Moral Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yangselaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujuddalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Keadilan DistributifAristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Andi bekerja 10 tahun dan Aldi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Andi dan Aldi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Dimisalkan Andi menerima Rp. 100.000.- maka Aldi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Andi dan Aldi sama justru hal tersebut tidak adil.
Keadilan Komutatif Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Menurut Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar